Jl. Mistar Cokrokusumo No.1A Banjarbaru Kalimantan Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi KEPK

 

  1. Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard an pedoman WHO.
  5. Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik
  6. Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti
  7. Melakukan akreditasi kompetensi komisi etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengmbangan Nasional Kesehatan.
  8. Melakukan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain
  9. Untuk kelancaran tugasnya, KEPK didukung oleh sekretariat yang kompeten untuk operasional harian yang bersifat administratif.